AREMANIA BUMI SENDAWAR KALTIM TERBENTUK

22 Januari 2009 adalah sejarah terbentuknya aremania sendawar kalimantan Timur...kera-kera ngalam ngompol, silaturahmi. Menggemparkan BUMI SENDAWAR, sebuah komunitas kecil terbentuk dengan stile yang khas...kera2 ngalam menunjukkan eksistensinya, 500 orng berkumpul dan biasa, kera ngalam kalo ngumpul pasti rame dan heboh banget...suasana ngalam terasa banget. kami ada karena Ngalam ada, dan Sam Agus Afifuddin kera Bareng Tenes dan Sam F.X. Irianto kera Karang Kates dimandatkan untuk mandegani sebagai ketua dan sekretaris AREMANIA BUMI SENDAWAR sekaligus dipercaya untuk menyusun kepengurusan AREMANIA BUMI SENDAWAR KALTIM. SALAM SATU JIWA

Kamis, 08 Januari 2009

Komunitas Arema Sendawar

Enarupes, Sek Durung Ono Isine... Blas...!

Komunitas Arema Sendawar Sedang di Bangun, disela-sela kesibukan mencari nafkah... Sedikit demi sedikit. Mudah-mudahan bisa tampil dengan baik dan bermanfaat bagi semua saja. Buat nawak-nawak arema dimanapun umak berada, sekiranya ada saran atau masukan untuk blog ini, monggo dipun tumplek wonten mriki... Buku tamu sudah kita sediakan, silahkan tinggalkan pesan untuk masukan sampean, atau kirim email ke saya (admin) arema.sendawar@gmail.com
Matur Nuwun

Read more...

OPINI AYAS

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY: MENUJU KALIMANTAN TIMUR BERJAYA ATAU “MENATAP KEJAYAAN ORANG”?
Oleh: Agus Afifuddin (sebuah tetesan embun unt saudara-saudara kita di pedalaman KALTIM, tanah airku kedua) Ide mengenai Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima di kalangan luas. Namun demikian, sebagai sebuah konsep yang relatif baru, CSR masih tetap kontraversial di kalangan pengusaha. Persoalannya adalah, Propinsi Kalimantan Timur memiliki asset Sumber Daya Alam yang banyak dilirik perusahaan multinasional untuk menanamkan investasinya, hanya bagaimana Pemerintah Daerah mampu bertindak secara bijak menghadapi perusahaan untuk secara sunggung-sungguh memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan melalui pendekatan CSR. Perspektif Corporate Social Responsibility (CSR) Para pemerhati masalah sosial berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dipisahkan dari individu yang terlibat didalamnya, yaitu pemilik dan karyawannya. Namun demikian, mereka tidak boleh hanya memikirkan keuntungan finansial belaka, melainkan harus pula memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap publik khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Sebab masyarakat adalah sumber dari segala sumber daya yang dimiliki dan diproduksi perusahaan. Bukankah tanpa msyarakat perusahaan bukan hanya tidak akan berarti, melainkan pula tidak akan berfungsi? Benar bahwa perusahaan telah membayar pajak kepada negara, tetapi tidak berarti menghilangkan tanggungjawabnya terhadap kesejahteraan publik. Mengingat pajak yang dibayar tidak sebanding dengan eksploitasi yang mereka lakukan terhadap Sumber Daya Alam yang dikelola sementara masyarakat sekitar hanya mampu “menatap”. Perusahaan yang melakukan eksploitasi SDA tersebut – yang kapitalis, selama ini banyak menciptakan “kesengsaraan bagi rakyat banyak”, di samping munculnya keserakahan serta individualisme yang menyebabkan alienasi, perusakan lingkungan, melebarnya kesenjangan sosial, pelanggaran HAM, dan diskriminatif terutama terhadap perempuan, anak-anak dan penyandang cacat. Di mana patokan tindakannya utilitarianistik, asas sebesar-besarnya manfaat dan sekecil-kecilnya pengorbanan. Dalam praktiknya, “manfaat” bermakna menjadi sekedar konsumerisme-materaliasme, dan “pengorbanan” sering terpeleset menjadi penindasan terselubung terhadap apa saja yang lemah. Produktifitas, efesiensi dan pertumbuhan didewakan, sementara solidaritas, efektifitas dan kesetaraan ditiadakan. Hal ini akan mematikan kesejatian manusia, kebebasan, kebahagiaan, keselarasan, keharmonisan dan alienasi manusia dari alam dan sesamanya. Secara demikian, teori tingkat kebutuhan yang dikembangkan Maslow menjadi sangat relevan untuk dapat dipenuhi oleh setiap perusahaan yang melakukan investasi ke daerah dengan atau tanpa campur tangan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasinya. Secara lebih teoritis dan sistematis, konsep CSR yang dikembangkan Archie B. Carral (dalam Saidi dan Abidin, 2004: 59-60) memberi justifikasi logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya, yaitu perusahaan tidak hanya memiliki tanggungjawab ekonomis, melainkan pula tanggungjwab legal, etis dan filantropis. Sehingga CSR dapat dikatakan sebuah pendekatan di mana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnisnya dan interaksi mereka dengan masyarakat sekitar melalui metode Pengembangan Masyarakat atau lebih dikenal dengan Community Development (ComDev). ComDev pada dasarnya merupakan kegiatan terencana dan kolektif dalam memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui berbagai program capacity building, terutama kelompok lemah atau kurang beruntung agar mereka memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, mengemukakan gagasannya, melakukan pilihan-pilihan hidup, melaksanakan kegiatan ekonomi, menjangkau dan memobilitasi sumber dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Metode ComDev secara akademis bukan kegiatan bantuan sosial karitatif yang dicirikan adanya hubungan “patron-klien” yang tidak seimbang, di mana masyarakat seperti “pengemis” di daerahnya sendiri, tetapi merupakan metode yang berpijak pada beberapa prinsip dasar, yaitu: (1) bekerja bersama, berperan setara; (2) membantu masyarakat agar mereka dapat membantu diri sendiri dan orang lain; (3) pemberdayaan bukan kegiatan satu malam yang berorientasi target; (4) kegiatan diarahkan bukan saja untuk mencapai hasil, melainkan juga menguasai prosesnya; dan (5) agar sustainable, kegiatan tidak hanya berpusat pada komunitas lokal, melainkan pula pada sistem sosial yang lebih luas termasuk kebijakan sosial. Namun demikian, sering kemudian persoalan muncul bahwa perusahaan dengan berbagai alasan dan “back up pemerintah”, mangkir untuk melaksanakan CSR. Kalaupun sudah melaksanakan: adakah perusahan telah melaksanakan prinsip dasar dari pendekatan CSR atau bahkan CSR dianggap sebuah “proyek daripada”? Hal ini jelas akan menambah daftar panjang kesengsaran masyarakat, terutama sekitar perusahaan dalam jangka waktu panjang. Lebih daripada itu, apabila seorang Kepala Daerah tidak mau tahu keberadaan perusahaan, tetapi yang penting pajak sebagai kewajiban perusahaan sudah dibayar, maka sebuah “lonceng kematian” telah dimulakan oleh seorang pengambil kebijakan di tingkat daerah. Peran Pemerintah Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Barat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat telah beberapa kali memanggil dan “menghakimi” berbagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dilansir media ini beberapa waktu yang lalu. Para petinggi pemerintahan tersebut menanyakan komitment perusahaan dalam melaksanakan CSR bagi masyarakat sekitar perusahaan. Dalam pemaparan di mana penulis ikut hadir, terdapat perusahaan yang hanya mampu menunjukkan program kegiatan yang bersifat bantuan sosial karitatif, bukan pendekatan CSR dengan metode ComDev. Bahkan ada indikasi memanipulasi pekerjaan yang sesungguhnya proyek Pemerintah Kabupaten di Kampung (baca: Desa) tempat perusahaan memberikan bantuan sosial karitatif (sebuah pembohongan dan pembodohan terhadap Pemimpin Daerah, apalagi dengan masyarakat sekitar perusahaan, kata salah seorang anggota DPRD Kutai Barat dari partai mayoritas). Padahal di negara empunya CSR, muncul CSR didorong oleh terjadinya kecenderungan pada masyarakat industri yang disebut sebagai fenomena DEAF (dalam Bahasa Inggris berarti tuli), sebuah akronim dari Dehumanisasi, Equalisasi, Aquariumisasi dan Feminisasi (Porter and Kramer, 2002). Sehingga tujuan ekonomi dan tujuan sosial perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan, didasari oleh tiga prinsip yaitu: (1) Profit. Perusahaan tetap harus berorientasi keuntungan ekonomi yang memungkinkan terus beroperasi dan berkembang; (2) People. Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Antara lain pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, penguatan kapasitas ekonomi lokal dan berbagai skema perlindungan sosial bagi warga setempat.; dan (3) Plannet. Perusahaan peduli terhadap lingkungan hidup dan keberlanjutan keragaman hayati. Dalam perspektif demikian, seluruh komponen yang berada di Kabupaten didukung Pemerintah Provinsi harus dapat mengubah pemahaman perusahaan akan hakekat dan filosofi CSR agar lebih partisipatoris, humanis, emansipatoris dan demokratis. Ketidaksempurnaan tersebut peran Pemerintah Daerah harusnya banyak menampilkan pada fungsinya sebagai agent of socio-economic development. Artinya, Pemerintah Daerah tidak hanya bertugas mendorong pertumbuhan ekonomi daerahnya, melainkan juga memperluas distribusi ekonomi melalui Peraturan Daerah yang menjamin pemerataan dan kompensasi bagi mereka yang tercecer dari persaingan pembangunan oleh perusahaan yang melakukan investasi di daerahnya. Secara demikian, pemecahan masalah kesejahteraan sosial seperti, kemiskinan, pengangguran, ketimpangan dan keterlantaran tidak dilakukan melalui proyek-proyek sosial parsial atau residual yang berjangka pendek, melainkan secara terpadu oleh program-program jaminan sosial, pelayanan sosial, rehabilitasi sosial serta berbagai tunjangan pendidikan, kesehatan, hari tua dan pengangguran dengan model pemberdayaan bersama perusahaan yang melakukan investasi di daerah. Dengan demikian, kebijakan sosial dan kebijakan kesejahteraan akan lebih fokus, terarah dan memberdayakan masyarakat atau dengan kata lain melembaga dan terintegrasi dalam sistem Pemerintah Daerah sebagai daerah otonom dalam melaksanakan investasi sosial berdasarkan risk sharing across populations, yaitu menjadi investasi sosial yang menguntungkan, seperti meredam kesenjangan dan kecemburuan sosial yang merupakan prasyarat dan rahasia tercapainya pertumbuhan ekonomi dan pemerataan yang berkesinambungan. Mencermati fenomena tersebut di atas, terdapat 3 (tiga) fokus yang harus menjadi perhatian apabila ingin melakukan perubahan sosial terencana yang secara profesional didesain untuk memenuhi kebutuhan pada tingkat komunitas lokal (Suharto, 2005), yaitu (1) Masalah: pelajari literatur mengenai konsep dan definisi masalah dan kebutuhan, data dan informasi yang relevan, pahami sejarah perkembangan masalah, identifikasi dan sistem terkait; (2) Populasi: pelajari literatur untuk mengetahui sebanyak mungkin populasi yang terkena masalah, memahami kebudayaan, adat-istiadat, kelompok-kelompok etnis, issu-issu gender, identifikasi pandangan personal dan kelompok, dan bagaimana masalah didefinisikan oleh mereka; dan (3) Arena: pelajari literatur untuk menggambarkan aspek demografis dan data lain mengenai organisai atau masyarakat, mapping, menghimpun kebutuhan dan bagaimana kebutuhan tersebut direspons masyarakat, dan memahami berbagai pandangan yang berbeda. Kemudian hasil analisis tersebut dapat dijadikan bahan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang menjamin pemerataan dan kompensasi bagi mereka yang rentan atau kurang beruntung. Penutup Pengalaman Indonesia selama 32 tahun dengan Pemerintah di bawah kepemimpinan Jendral Besar Soeharto memperlihatkan, peran penting yang dimainkan oleh demokrasi tidak boleh disepelekan sebagaimana dikemukakan Amartya Sen (1999: 157) bahwa pentingnya peranan protektif demokrasi di negara-negara dunia ketiga. Sehingga Presiden Soeharto jatuh pada bulan Mei 1998 akibat tidak melakukan protektif demokrasi yang disarankan oleh IMF dan juga banyak ekonom Indonesia. Dus, peralihan sistem pemerintahan yang semakin demokratis dan terdesentralisasi sesuai Undang-Undang 32/2004 merupakan momentum penting bagi daerah untuk melakukan protektif demokrasi dengan cara pengambilan keputusan yang cepat, tepat dan tegas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat rentan atau kurang beruntung, yang dibarengi jaminan lingkungan bisnis yang kompetitif dan adil bagi siapapun untuk mengembangkan kapitalnya di daerah. Dengan demikian, pembangunan sosial sebagai salah satu piranti keadilan sosial yang konkrit, terencana dan terarah serta manifestasi pembelaan terhadap masyarakat kelas bawah karena tidak semua warga masyarakat memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hal inilah mengapa Pemerintah Daerah wajib melindungi dan menjamin kelompok-kelompok rentan atau kurang beruntung dalam sebuah Peraturan Daerah tersebut melalui kemitraan yang saling menguntungkan dengan perusahaan yang menanamkan investasi di daerahnya dengan pendekatan CSR: menuju Kaltim berjaya atau “menatap kejayaan orang”? salam satu jiwa,

Berita Anget Detik Nyus...

Lorem Ipsum

Banner Nawak2

music

Copyright  © Arema Sendawar Community Web Design by Arek Jepang 2008

Kilab Nang NDUWUR